Rabu, 10 Februari 2010
Selasa, 09 Februari 2010
Senin, 08 Februari 2010
KEYBOARD / PAKET KEYBOARD + MOUSE OPTICAL
Update 11 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
Keyboard / Paket Keyboard + Mouse Optical PS/2
1. Keyboard Multimedia Manhattan PS/2 @Rp.55Rb/ Unit
2. Keyboard Asima usb @Rp. 53Rb/ unit
3. Paket Keyboard K-ONE PS/2 + Mouse K-ONE PS/2 optical @Rp.60Rb/ Set
4. Paket Keyboard Logitech New Touch / NT-100 PS/2 + Mouse Logitech PS/2 Optical USD 16
5. Paket Keyboard Logitech NT-100 USB + Mouse Logitech usb @usd 17
6. Paket Keyboard Logitech Classic K-100 ps/2 + Mouse logitech ps/2 usd 15,5
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
MOUSE
Update 9 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
Mouse Laser
1. Mouse Laser SUPRIME Type 45 usb @Rp.60Rb/ pcs ( lihat foto klik disini! )
2. Mouse Laser SUPRIME Retreable ( system tarik ) usb @Rp.60Rb/ pcs ( Lihat foto klik disini ! )
( NB.Kelebihan Mouse Laser Resolusi tertinggi saat ini 1600 Dpi , bisa berfungsi dgn baik tanpa mouse pad, dan bisa berfungsi di Meja yg berkaca .)
Mouse Optical
1. Mouse Optical Supreme High Resolution 1000 Dpi Motif Batik Retreable /sistem tarik usb @Rp.50Rb/ pcs qty nego ! ( lihat foto klik sini ! )
3. Logitech optical mouse PS/2 @Usd 9
type atau merek lainnya Call !
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
Jumat, 05 Februari 2010
KABEL
Update 2 Maret 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
Kabel Power Adaptor / Kabel Power Printer Canon
1. Kabel Power Adaptor 3 Pin bentuk mikie Mouse @Rp.30Rb/ pcs
2. Kabel Power Adaptor 3 Pin Sejajar utk Dell @Rp.40Rb /pcs
3. Kabel Power Adaptor / Kabel Power Printer Canon @Rp.10Rb/ pcs
Kabel Power Paralel / LPT
1. Kabel Printer Paralel 1 Meter @Rp.12Rb/ pcs
2. Kabel Printer Paralel 3 Meter @rp.23Rb/pcs
3. Kabel Printer Paralel 5 Meter @Rp.30Rb /pcs
4. Kabel Printer Paralel 10 Meter @Rp.56Rb/Pcs
Kabel Data Switch / Kabel Serial
1. Kabel Serial / data Switch 1 Meter @Rp.12Rb/ Pcs
2.. Kabel Serial / data Switch 3 Meter @Rp.23Rb/ pcs
3. Kabel Serial / data Switch 5 Meter @Rp. 30Rb / pcs
4. Kabel Serial / data Switch 10 Meter @Rp.56Rb/ Pcs
Kabel Printer USB ver 1.1 ( Biasa )
1. Kabel Printer USB 1 Meter ver 1.1 @Rp. 5Rb/ Pcs , Qty 10 pcs @Rp. 4Rb/pcs
2. Kabel Printer USB 3 Meter ver 1.1 @Rp. 13Rb /pcs , Qty 10 pcs @Rp.10Rb/pcs
3. Kabel Printer USB 5 Meter Ver 1.1 @Rp.15Rb/pcs , Qty 10 pcs @Rp.12.500/pcs
Kabel Printer USB Ver 2.0 ( high Speed )
1. Kabel Printer USB 1 Meter ver 2.0 high speed ( Transparan ) @Rp.15Rb/ Pcs , Qty 10 pcs @Rp. 12Rb/pcs
2. Kabel Printer USB 3 M ver 2.0 High speed ( Transparan ) @Rp.24Rb/ Pcs, Qty 10 pcs @Rp. 22Rb/pcs
3. Kabel Printer USB 5 M ver 2.0 High speed ( Transparan ) @Rp. 29Rb/ pcs , qty 10 pcs @Rp.27Rb/pcs
Kabel Extention / Kabel perpanjangan usb
1. Kabel Extention usb ver 2.0 transparan highspeed 1m @Rp.15Rb/ pcs
2. Kabel Extention usb ver 2.0 transparan highspeed 3m @Rp.24Rb/ pcs3. Kabel Extention usb ver 2.0 transparan highspeed 5m @Rp.29Rb/ pcs
Kabel VGA
1. Kabel VGA Male to Male 1 M @Rp. 30Rb/ Pcs
2 Kabel VGA Male to Male 3 M @Rp.45Rb/ Pcs
3, Kabel VGA Male to Male 5 M @Rp.55Rb/ Pcs
4. Kabel VGA Male to Male 10 M @Rp.85Rb /pcs
NB. Kabel VGA Female to Female hrg sama , dgn yg m to m .
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
Kamis, 04 Februari 2010
Harddisk External 2.5" USB
Update 11 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
Harddisk External usb external
Merek Seagate Free Agent Go ( ukuran 2.5" ) Mini
1. Kapasitas 250GB Free agent Go @Rp. 625Rb/ unit
2. Kapasitas 320GB Free Agent Go @Rp.700Rb/ Unit
3. Kapasitas 500GB Free Agent Go @Rp.970Rb / Unit
Merek ASTONE ( Hard drive by WDC )
Type Astone Iso Gear 288 2.5" ext usb
1. 160Gb usd 52,5,-
2. 320GB usd 65,5 ,-
Type Astone iso Gear 290 2.5" ext usb
1. 250Gb usd 60.5 ,-
2. 320GB usd 68,5
Qty bisa nego !
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
TAK MAU DISEMPRIT? KENALI UU LALU LINTAS BARU
Tak Mau Disemprit? Kenali UU Lalu Lintas Baru!
Laporan wartawan KOMPAS.com Inggried Dwi Wedhaswary
Senin, 11 Januari 2010 | 08:02 WIB
Kompas/Agus Susanto
Polisi pengatur lalu lintas.
TERKAIT:
· Duh, Pelanggaran Lalin Masih Tinggi
JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau disemprit ketika berkendara. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini. Sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
• Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
• Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
• Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
• Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
• Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
• Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
• STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
• SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
• Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
• Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
• Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
• Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
• Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
• Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
• Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
• Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
http://nasional.kompas.com/read/2010/01/11/08025781/Tak.Mau.Disemprit.Kenali.UU.Lalu.Lintas.Baru
Rabu, 03 Februari 2010
ENGENIUS ESR-6650 3G Wireless ROUTER
Update 4 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
Solusi Menghemat biaya Internet ! Dengan Modem Engenius Wireless 3G Router
Engenius ESR-6650 3G wireless Router , bisa berfungsi sebagai HotSpot dimana memiliki 2 Fungsi , bila disambungkan ke Modem Speedy bisa sebagai Access Point dan bisa juga disambungkan ke Modem GSM dan Kartu GSM . dilengkapi dengan 1 Port usb port utk Modem GSM , 1 Port Wan , 2 Port Lan, sangat cocok digunakan utk pemakaian di rumah , kantor , Cafe , sekolah , Kampus
Dengan mencolokan Modem GSM + Kartu GSM Internet Unlimited pada Engenius ESR-6650 sdh bisa digunakan utk beberapa Unit PC atau Laptop , sehingga bisa menghemat biaya internet
Harga @Rp.725.000,- / Unit
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
HEAD PRINTER EPSON DOTMATRIX
Update 24 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !
USB FLASH DISK ( UFD )
Update 4 Febuari 2010 ( Harga dibawah ini bukan Patokan , sewaktu - waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan dahulu , utk harga terbaru lebih baik menghubungi kami lagi bisa melalui YM : lariscom_peter@yahoo.com atau YM : lariscom_marketing@yahoo.com , Telp : 061 - 4560486 / 77805301 / 77471931 , SMS : 0852-6204-9955 )
UFD KINGSTON
1. UFD 2 GB @Rp.87.000,-/ Pcs
2. UFD 4 GB @Rp.107.000,- /pcs
4. UFD 8 GB @Rp.177.000,- /Pcs
5. UFD 16GB Sementara masih Kosong
Qty 10 Pcs Diskon @Rp.2500,- / Pcs
NB. Maaf Blog ini dalam proses update , jadi akan terus kami update , bila ada mau ditanyakan bisa melalui YM atau telp langsung ! , utk pembelian Quantity harga masih bisa nego !